Skip to main content

Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Istilah “Ahlul Halli wal ‘Aqdi” sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena itu, tidak semua fukaha menyebut dengan istilah yang sama.
Imam al-Mawardi dan al-Farra’, misalnya, menggunakan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi.2 Al-Amidi dan ar-Ramli menyebutnya dengan istilah “Ahlul Ikhtiyâr”.3 Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah “Fudhalâ’ al-Ummah”.4 Al-Qahir al-Baghdadi menyebutnya dengan istilah “Ahlul Ijtihâd wal ‘Adalah.”5 Semua ini mempunyai konotasi yang sama.
Secara bahasa Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah orang yang memberikan penyelesaian (Ahlul Hall) dan mengikat (wal ‘Aqd). DalamMu’jam Lughât al-Fuqahâ’, Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikannya dengan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ: ذُوْ الشَّوْكَةِ وَالسَّطْوَةِ وَالرَّأْيِ وَالتَّدْبِيْرِ فِي الْبِلاَدِ
Ahlul Halli wal ‘Aqdi: Orang yang mempunyai kekuatan, kekuasaan, pandangan dan pengaturan di dalam sebuah negeri.6
Dalam kitab yang lain, beliau mendefinisi-kannya dengan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ أَهْلُ الشَّوْكَةِ الَّذِيْنَ اِلْتَفَّ النَّاسُ حَوْلَهُمْ، مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَالرُّؤَسَاءِ، وَوُجُوْهُ النَّاسِ، وَهُمُ الْيَوْمَ نُوَّابُ الأُمَّةِ الَّذِيْنَ يَتِمُّ اِنْتِخَابُهُمْ مِنْ قِبَلِ الشَّعْبِ، فِيْمَا أَرَى.
Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah orang yang mempunyai kekuatan, yang menjadikan masyarakat berkumpul mengitari mereka, seperti ulama, para pemimpin dan para tokoh masyarakat. Mereka saat ini, menurut saya, adalah wakil umat yang dipilih oleh rakyat.7
Al-Mawardi memberikan tiga syarat untuk mereka. Pertama: Adil. Kedua: Mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk mengetahui orang yang berhak menduduki jabatan Imamah (Khi-lafah) berdasarkan syarat yang diakui. Ketiga: Pendapat dan kearifan yang bisa mengantarkan keterpilihan orang yang lebih layak menduduki jabatan Imamah serta mampu mengurus kemaslahatan umat lebih lurus dan bijak.8
Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie menetapkan empat syarat. Pertama: Muslim. Ini karena tugas mereka adalah mencalonkan Amirul Mukminin (Khalifah) dan mengontrol aktivitasnya, sedangkan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang non-Muslim. Kedua: Alim, yaitu mempunyai ilmu yang memungkinnya untuk mengetahui siapa yang lebih layak bagi kaum Muslim. Ketiga: Mempunyai kekuatan, yang menjadikan orang-orang berkumpul mengitarinya, mengikuti dan menjalankan perintah dan pandangannya. Keempat: Bertakwa. Ini karena ketakwaan merupakan satu-satunya jaminan yang bisa melepaskan dari berbagai kepentingan.9
Adapun Dr. Ma’mum Hammus, dalam kitabnya, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah ‘ala Minhâj al-Wahyayn al-Kitâb wa as-Sunnah as-Shahîhah, merinci syarat Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagai berikut:
1-   Syarat kepemimpinan secara umum yaitu harus Muslim, berakal, laki-laki dan merdeka.
2-   Syarat kepemimpinan secara khusus yaitu adil, berilmu dan mempunyai pandangan dan bijak.10
Tugas dan fungsi Ahlul Halli wal ‘Aqdiantara lain:
1-   Memilih dan memberikan baiat in’iqâdkepada Khalifah. Imam al-Mawardi berkata, “Jika Ahlul Halli wal ‘Aqdi telah berkumpul untuk memilih, maka mereka harus memerik-sa kondisi orang yang mencalonkan untuk jabatan Imamah (Khilafah), yang memenuhi seluruh persyaratannya. Mereka harus men-dahulukan yang paling banyak kelebihan-nya, yang paling sempurna persyaratannya, dan yang paling segera ditaati rakyat, tanpa bergantung pada pembaiatannya.”11
2-   Memilah dan mendahulukan calon yang terbaik untuk Khalifah. Jika semua persyarakat terpenuhi oleh calon, dan sama, maka dipilih yang usianya lebih tua. Imam al-Mawardi berkomentar,“Meskipun tambahan usia, setelah usianya sudah balig dengan sempurna, itu bukan syarat, sekalipun kalau dibaiat yang usianya lebih muda juga boleh.”12
Dalam konteks ini, keabsahan baiat in’qâdyang diberikan kepada Khalifah bisa dikembalikan kepada mereka. Setidaknya ada beberapa pendapat:
1-   Jabatan Khilafah tidak dinyatakan sah kecuali dengan kesepakatan Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Ini adalah pendapat Abu Ya’la, Ibn Hazm azh-Zhahiri, serta Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.13
2-   Khilafah dinyatakan sah melalui baiat yang diberikan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi, yang bisa berkumpul saja. Tidak harus semuanya bersepakat. Ini adalah pendapat al-Mawardi, an-Nawawi, asy-Syaukani.14 Menurut al-Qalqasyandi, pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafii yang paling sahih.15
3-   Khilafah bisa dinyatakan sah, berapa pun jumlah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang membai’at dia, tanpa disyaratkan harus adanya ijmak di kalangan mereka. Ini merupakan pendapat al-Amidi, Imam al-Haramain al-Juwaini dan al-Jurjani.16
Hanya saja, pendebatan di kalangan fukaha tentang Ahlul Halli wal ‘Aqditersebut telah diberi catatan oleh Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam kitabnya,Ma’âlim al-Khilâfah fî al-Fikr al-Islâmi.17 Kesimpulannya sebagai berikut:
1-   Mengangkat seorang khalifah hukumnya fardhu kifayah. Caranya dengan memberikan baiat kepada dia dengan sukarela, tanpa paksaan, baik dari orang yang mengangkat maupun yang diangkat.
2-   Baiat untuk mengangkat khalifah ini disebut baiat in’iqâd. Hukumnya fardhu kifayah. Karena fardhu kifayah, maka tidak harus dilakukan oleh semua orang; yang penting jumlahnya cukup dan berhasil menunaikan kifayah-nya, yaitu mendapat-kan kerelaan dari kaum Muslim. Bisa dengan baiat yang diberikan oleh mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau representasi umat, atau diamnya kaum Muslim terhadap baiat yang mereka berikan, atau mereka segera menaati hasil pembaiat tersebut, atau sarana lain.
3-   Mengenai status mereka yang memberikan baiat itu adalah Ahlul Halli wal ‘Aqdi, maka tidak mutlak harus mereka; termasuk berapa jumlah mereka apakah 4 orang, 40 orang, lebih banyak, lebih sedikit, tinggal di ibukota, atau daerah; semuanya ini tidak termasuk kriteria yang mengikat dan hukum syariah yang harus dilakukan.
Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah istilah baru yang digunakan oleh para fukaha dan ahli sejarah untuk menyebut orang-orang yang mempunyai kekuatan, pengaruh dan menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah. Mereka adalah para tokoh, ulama, pemimpin suku dan sebagainya. Dalam konteks ketatanegaraan Islam, karena kekuasaan ada di tangan umat, maka mereka bisa dianggap mewakili umat dalam menentukan siapa penguasa yang akan memimpin umat, khususnya dalam melaksana-kan fardhu kifayah dalam pengangkatan khalifah, yang tidak harus dilakukan oleh semua orang.
Inilah fakta Ahlul Halli wal ‘Aqdi, kriteria dan tugas yang mereka jalankan dalam ketata-negaraan. Hanya saja, keberadaanAhlul Halli wal ‘Aqdi ini tidak mutlak. Apalagi ini juga bukan merupakan istilah syariah yang tidak bisa diotak-atik. Hanya saja, menyamakan Ahlul Halli wal ‘Aqdidengan angota parlemen juga tidak sepenuhnya tepat. Apalagi ketika anggota parlemen itu tidak memiliki kekuatan, pengaruh dan tidak pula menjadi rujukan. Mereka pun “tokoh karbitan”. Tentu orang-orang seperti ini tidak memenuhi kriteria Ahlul Halli wal ‘Aqdi, sebagaimana yang dimaksud oleh para fukaha’ dan ahli sejarah yang menggunakan istilah ini.
Meski demikian, keberadaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam konteks ketatanegaraan sebagai representasi dari perintah musyarawah memang ada. Ini bisa ditemukan dalam Hadis Nabi saw. saat beliau belum mengenal penduduk Madinah, karena baru mendapatkan baiat in’iqâd dari mereka, dan belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di sana. Nabi saw. meminta kepada mereka:
اِخْتَرُوْا لِيْ اِثْنَا عَشَرَ نَقِيْبًا
Pilihkanlah untukku dua belas naqib (pemuka suku/kabilah) (HR Ibn Hisyam).
Dua belas naqib inilah yang diajak oleh Nabi saw. untuk melakukan musyawarah. Hanya saja, Nabi saw. tidak menyebutnya dengan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi, tetapiNuqabâ’, jamak dari Naqîb. Mereka bisa disebut Ahlul Halli wal ‘Aqdi, atau yang lain.
Karena itu penggunaan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi di luar konteks ketatanegaraan juga tidak ada larangan, setidaknya secara bahasa. Misalnya, istilah ini diadopsi oleh sebuah organisasi, kemudian digunakan sebagai mekanisme dalam pemilihan puncuk pimpinan mereka. Uslub seperti ini boleh 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Afek

Pengertian Afek (Affect), suasana Hati (Mood), Emosi (Emotion), dan Perasaan (Feeling) A.       Pendahuluan Kadang-kadang, sulit diuraikan perbedaan antara afek atau sikap, suasana hati, emosi, dan perasaan. Hal itu terjadi karena sebagian besar kita menganggap afek adalah sikap, dimana sikap sangat dipengaruhi oleh suasana hati dan perasaan. Hal ini tidak salah, sebab secara harafiah makna kata  afek  dan turunannya adalah sebagai berikut: [Istilah dalam bidang psikologis]  afek adalah   perasaan dan emosi yang menekankan tingkat kesenangan atau kesedihan yang pada kualitas senang dan tidak senang, nyaman mewarnai perasaan. Contoh: cinta, kebencian, kesukaan dan hobi [istilah dalam bidang kedokteran] afek adalah   perubahan perasaan karena tanggapan dalam kesadaran seseorang (terutama apabila tanggapan itu datangnya  mendadak dan  berlangsung tidak lama, seperti marah) Afeksi, bermakna (...

Pengertian Seni Rupa Dua dimensi dan tiga dimensi

SENI RUPA 2 DIMENSI Seni rupa dua dimensi adalah suatu karya seni rupa yang memiliki dua sisi saja, yaitu sisi panjang dan lebar, sehingga tidak mempunyai ruang karena tidak mempunyai unsur ketebalan. Contoh : 1. Lukisan 2. Seni Grafis    Adalah cabang seni rupa yang berbentuk 2 Dimensi yang proses pembuatan karyanya dengan menggunakan teknik cetak Teknik – teknik dalam seni rupa 2 dimensi Teknik Plakat yaitu melukis dengan menggunakan cat poster, cat minyak cat akrelik, dengan goresan yang tebal, sehingga menghasilkan warna pekat dan padat. Teknik Transparan yaitu teknik menggambar / melukis dengan menggunakan cat air, dengan sapuan warna yang tipis sehingga hasilnya nampak transparan. Teknik Kolase yaitu melukis dengan memotong kertas yang kemudian ditempel sehingga membentuk lukisan yang realis atau abstrak. Teknik 3M (melipat, menggunting, dan merekat) adalah merupakan proses manipulasi lembaran kertas menjadi suatu bentuk tiga dimensi. Unsur – u...

Cara Cepat mendapatkan uang

Bagaimana  cara mendapatkan uang dari internet ? Ini adalah hal yang paling banyak di cari oleh pengguna internet. Anda mungkin seorang mahasiswa, ibu rumah tangga atau bahkan karyawan yang sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan tapi masih ingin mencari cara untuk mendapatkan uang dari Internet. Tidak apa-apa, karena saya juga begitu. Penghasilan yang saya dapat pas-pasan jadi saya memutuskan untuk terjun ke bisnis online yang mungkin bisa memberikan penghasilan tambahan untuk saya. Anda juga bisa mengikuti apa yang saya lakukan. Tapi perlu anda ingat. Mencari penghasilan tambahan dari internet itu tidak mudah. Kalau tidak hati-hati, anda bisa jadi korban penipuan dalam dunia online. Jangan percaya dengan bisnis yang bisa membuat anda kaya dalam waktu singkat. Tidak ada yang seperti itu. Sama seperti di dunia offline, anda juga harus mau bekerja keras jika ingin mendapatkan penghasilan dari dunia online. Dalam artikel ini, saya akan menunjukkan kepad...