Skip to main content

Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Istilah “Ahlul Halli wal ‘Aqdi” sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena itu, tidak semua fukaha menyebut dengan istilah yang sama.
Imam al-Mawardi dan al-Farra’, misalnya, menggunakan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi.2 Al-Amidi dan ar-Ramli menyebutnya dengan istilah “Ahlul Ikhtiyâr”.3 Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah “Fudhalâ’ al-Ummah”.4 Al-Qahir al-Baghdadi menyebutnya dengan istilah “Ahlul Ijtihâd wal ‘Adalah.”5 Semua ini mempunyai konotasi yang sama.
Secara bahasa Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah orang yang memberikan penyelesaian (Ahlul Hall) dan mengikat (wal ‘Aqd). DalamMu’jam Lughât al-Fuqahâ’, Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikannya dengan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ: ذُوْ الشَّوْكَةِ وَالسَّطْوَةِ وَالرَّأْيِ وَالتَّدْبِيْرِ فِي الْبِلاَدِ
Ahlul Halli wal ‘Aqdi: Orang yang mempunyai kekuatan, kekuasaan, pandangan dan pengaturan di dalam sebuah negeri.6
Dalam kitab yang lain, beliau mendefinisi-kannya dengan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ أَهْلُ الشَّوْكَةِ الَّذِيْنَ اِلْتَفَّ النَّاسُ حَوْلَهُمْ، مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَالرُّؤَسَاءِ، وَوُجُوْهُ النَّاسِ، وَهُمُ الْيَوْمَ نُوَّابُ الأُمَّةِ الَّذِيْنَ يَتِمُّ اِنْتِخَابُهُمْ مِنْ قِبَلِ الشَّعْبِ، فِيْمَا أَرَى.
Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah orang yang mempunyai kekuatan, yang menjadikan masyarakat berkumpul mengitari mereka, seperti ulama, para pemimpin dan para tokoh masyarakat. Mereka saat ini, menurut saya, adalah wakil umat yang dipilih oleh rakyat.7
Al-Mawardi memberikan tiga syarat untuk mereka. Pertama: Adil. Kedua: Mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk mengetahui orang yang berhak menduduki jabatan Imamah (Khi-lafah) berdasarkan syarat yang diakui. Ketiga: Pendapat dan kearifan yang bisa mengantarkan keterpilihan orang yang lebih layak menduduki jabatan Imamah serta mampu mengurus kemaslahatan umat lebih lurus dan bijak.8
Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie menetapkan empat syarat. Pertama: Muslim. Ini karena tugas mereka adalah mencalonkan Amirul Mukminin (Khalifah) dan mengontrol aktivitasnya, sedangkan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang non-Muslim. Kedua: Alim, yaitu mempunyai ilmu yang memungkinnya untuk mengetahui siapa yang lebih layak bagi kaum Muslim. Ketiga: Mempunyai kekuatan, yang menjadikan orang-orang berkumpul mengitarinya, mengikuti dan menjalankan perintah dan pandangannya. Keempat: Bertakwa. Ini karena ketakwaan merupakan satu-satunya jaminan yang bisa melepaskan dari berbagai kepentingan.9
Adapun Dr. Ma’mum Hammus, dalam kitabnya, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah ‘ala Minhâj al-Wahyayn al-Kitâb wa as-Sunnah as-Shahîhah, merinci syarat Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagai berikut:
1-   Syarat kepemimpinan secara umum yaitu harus Muslim, berakal, laki-laki dan merdeka.
2-   Syarat kepemimpinan secara khusus yaitu adil, berilmu dan mempunyai pandangan dan bijak.10
Tugas dan fungsi Ahlul Halli wal ‘Aqdiantara lain:
1-   Memilih dan memberikan baiat in’iqâdkepada Khalifah. Imam al-Mawardi berkata, “Jika Ahlul Halli wal ‘Aqdi telah berkumpul untuk memilih, maka mereka harus memerik-sa kondisi orang yang mencalonkan untuk jabatan Imamah (Khilafah), yang memenuhi seluruh persyaratannya. Mereka harus men-dahulukan yang paling banyak kelebihan-nya, yang paling sempurna persyaratannya, dan yang paling segera ditaati rakyat, tanpa bergantung pada pembaiatannya.”11
2-   Memilah dan mendahulukan calon yang terbaik untuk Khalifah. Jika semua persyarakat terpenuhi oleh calon, dan sama, maka dipilih yang usianya lebih tua. Imam al-Mawardi berkomentar,“Meskipun tambahan usia, setelah usianya sudah balig dengan sempurna, itu bukan syarat, sekalipun kalau dibaiat yang usianya lebih muda juga boleh.”12
Dalam konteks ini, keabsahan baiat in’qâdyang diberikan kepada Khalifah bisa dikembalikan kepada mereka. Setidaknya ada beberapa pendapat:
1-   Jabatan Khilafah tidak dinyatakan sah kecuali dengan kesepakatan Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Ini adalah pendapat Abu Ya’la, Ibn Hazm azh-Zhahiri, serta Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.13
2-   Khilafah dinyatakan sah melalui baiat yang diberikan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi, yang bisa berkumpul saja. Tidak harus semuanya bersepakat. Ini adalah pendapat al-Mawardi, an-Nawawi, asy-Syaukani.14 Menurut al-Qalqasyandi, pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafii yang paling sahih.15
3-   Khilafah bisa dinyatakan sah, berapa pun jumlah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang membai’at dia, tanpa disyaratkan harus adanya ijmak di kalangan mereka. Ini merupakan pendapat al-Amidi, Imam al-Haramain al-Juwaini dan al-Jurjani.16
Hanya saja, pendebatan di kalangan fukaha tentang Ahlul Halli wal ‘Aqditersebut telah diberi catatan oleh Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam kitabnya,Ma’âlim al-Khilâfah fî al-Fikr al-Islâmi.17 Kesimpulannya sebagai berikut:
1-   Mengangkat seorang khalifah hukumnya fardhu kifayah. Caranya dengan memberikan baiat kepada dia dengan sukarela, tanpa paksaan, baik dari orang yang mengangkat maupun yang diangkat.
2-   Baiat untuk mengangkat khalifah ini disebut baiat in’iqâd. Hukumnya fardhu kifayah. Karena fardhu kifayah, maka tidak harus dilakukan oleh semua orang; yang penting jumlahnya cukup dan berhasil menunaikan kifayah-nya, yaitu mendapat-kan kerelaan dari kaum Muslim. Bisa dengan baiat yang diberikan oleh mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau representasi umat, atau diamnya kaum Muslim terhadap baiat yang mereka berikan, atau mereka segera menaati hasil pembaiat tersebut, atau sarana lain.
3-   Mengenai status mereka yang memberikan baiat itu adalah Ahlul Halli wal ‘Aqdi, maka tidak mutlak harus mereka; termasuk berapa jumlah mereka apakah 4 orang, 40 orang, lebih banyak, lebih sedikit, tinggal di ibukota, atau daerah; semuanya ini tidak termasuk kriteria yang mengikat dan hukum syariah yang harus dilakukan.
Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah istilah baru yang digunakan oleh para fukaha dan ahli sejarah untuk menyebut orang-orang yang mempunyai kekuatan, pengaruh dan menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah. Mereka adalah para tokoh, ulama, pemimpin suku dan sebagainya. Dalam konteks ketatanegaraan Islam, karena kekuasaan ada di tangan umat, maka mereka bisa dianggap mewakili umat dalam menentukan siapa penguasa yang akan memimpin umat, khususnya dalam melaksana-kan fardhu kifayah dalam pengangkatan khalifah, yang tidak harus dilakukan oleh semua orang.
Inilah fakta Ahlul Halli wal ‘Aqdi, kriteria dan tugas yang mereka jalankan dalam ketata-negaraan. Hanya saja, keberadaanAhlul Halli wal ‘Aqdi ini tidak mutlak. Apalagi ini juga bukan merupakan istilah syariah yang tidak bisa diotak-atik. Hanya saja, menyamakan Ahlul Halli wal ‘Aqdidengan angota parlemen juga tidak sepenuhnya tepat. Apalagi ketika anggota parlemen itu tidak memiliki kekuatan, pengaruh dan tidak pula menjadi rujukan. Mereka pun “tokoh karbitan”. Tentu orang-orang seperti ini tidak memenuhi kriteria Ahlul Halli wal ‘Aqdi, sebagaimana yang dimaksud oleh para fukaha’ dan ahli sejarah yang menggunakan istilah ini.
Meski demikian, keberadaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam konteks ketatanegaraan sebagai representasi dari perintah musyarawah memang ada. Ini bisa ditemukan dalam Hadis Nabi saw. saat beliau belum mengenal penduduk Madinah, karena baru mendapatkan baiat in’iqâd dari mereka, dan belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di sana. Nabi saw. meminta kepada mereka:
اِخْتَرُوْا لِيْ اِثْنَا عَشَرَ نَقِيْبًا
Pilihkanlah untukku dua belas naqib (pemuka suku/kabilah) (HR Ibn Hisyam).
Dua belas naqib inilah yang diajak oleh Nabi saw. untuk melakukan musyawarah. Hanya saja, Nabi saw. tidak menyebutnya dengan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi, tetapiNuqabâ’, jamak dari Naqîb. Mereka bisa disebut Ahlul Halli wal ‘Aqdi, atau yang lain.
Karena itu penggunaan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi di luar konteks ketatanegaraan juga tidak ada larangan, setidaknya secara bahasa. Misalnya, istilah ini diadopsi oleh sebuah organisasi, kemudian digunakan sebagai mekanisme dalam pemilihan puncuk pimpinan mereka. Uslub seperti ini boleh 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tegangan Ac

Pengertian Tegangan AC  AC (Alternating-Current) berarti arus bolak-balik.  Maksudnya adalah arus listrik yang mengalir pada suatu hantaran yang tegangannya berubah-ubah potential, yaitu + (positif) dan - (negatif) bergantian secara kontinu.  Pada AC dikenal istilah  frekwensi (frequency) yaitu intensitas gelombang listrik yang terjadi pada suatu pewaktuan, dinyatakan dengan f, satuan :  Hertz  (Hz).  Setiap satu putaran gelombang (periode) adalah satu kali pergantian dari tegangan + (positif) ke tegangan - (negatif).  Jika satu putaran gelombang (satu periode) ini terjadi dalam waktu satu detik, maka inilah yang disebut dengan 1 Hertz.  Kurvanya digambarkan sebagai berikut : Pada gambar tampak bahwa awalnya tegangan dari nol menaik ke potential positif hingga mencapai +3V, lalu turun hingga mencapai nol lagi kemudian terus ke arah potential negatif hingga mencapai -3V, lalu menaik kembali hingga ke angka nol Volt lagi.  Kejadian in...

Pengertian Asam Dan Basa

Pengertian Asam Dan Basa Selama ribuan tahun orang telah mengetahui bahwa cuka, jus lemon, dan banyak makanan lain memiliki rasa asam. Namun, baru beberapa ratus tahun yang lalu baru diketahui mengapa makanan atau minuman tersebut berasa asam. Baru pada abad ketujuh belas, penulis Irlandia dan kimia amatir Robert Boyle pertama kali memberi label zat baik sebagai asam atau basa (sesuai dengan karakteristik sebagai berikut: Asam rasa asam , yang merusak logam-logam, perubahan lakmus (pewarna diekstrak dari lumut) merah, dan menjadi kurang asam bila dicampur dengan basa. Basa terasa licin , perubahan lakmus biru, dan menjadi kurang dasar bila dicampur dengan asam. Sedangkan untuk istilah asam (acid) berasal dari bahasa Latin acetum yang berarti cuka. Sedangkan istilah basa (alkali) berasal dari bahasa Arab yang berarti abu. Juga sudah lama diketahui bahwa asam dan basa saling menetralkan. Di alam, asam ditemukan dalam buah-buahan, misalnya asam sitrat dalam buah jeruk berfun...

Pengertian Senam Aerobik

Pengertian Senam Aerobik dan Gerakannya beserta Manfaatnya Senam Aerobik adalah kegiatan atau gerak badan yang menuntut lebih banyak oksigen untuk memperpanjang waktu dan memaksa tubuh untuk memperbaiki sistemnya. Pelopor senam aerobik adalah Dr. Kenneth Cooper pada tahun 1960 dengan konsep ritme musik dan gerakan yang teratur, sehingga menjadikan tubuh dapat memompa oksigen dan meningkatkan denyut jantung. Saat ini istilah senam aerobik biasa dikenal dengan senam irama atau senam ritmik. Senam irama atau senam ritmik adalah gerakan senam yang dilakukan dalam irama musik atau latihan bebas yang dilakukan secara berirama. Alat yang sering digunakan dalam senam irama adalah gada, simpai, tongkat, bola, pita, topi, dan sebagainya. Senam irama atau senam ritmik berguna untuk menyalurkan nilai seni atau rasa keindahan, membina, dan meningkatkan seni gerak. Dalam melakukan senam irama ada beberapa hal yang ditekankan, yaitu irama, kelentukan tubuh, dan kontinuitas gerakan. Adapun me...