Skip to main content

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.
Ajudikator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Prosedur Ajudikasi LAPSPI untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Ajudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya kepada Ajudikasi LAPSPI.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Ajudikasi adalah Pengadilan dan Arbitrase, karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/arbiter) dan putusannya bersifat mengikat. Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Dalam perkembangannya “Ajudikasi” dipergunakan untuk mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Ajudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Bisa jadi bahwa sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya melalui mekanisme lain namun tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Ajudikasi ini berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga tidak mengherankan jika mekanisme tersebut dinilai sesuai untuk penyelesaian sengketa nasabah/konsumen ritel dan kecil.
MENGAPA MEMILIH AJUDIKASI

Beberapa pertimbangan mengapa memilih Ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya :
1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan
benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak
konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah
menerima putusan ataukah menolak putusan;
4. Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami dunia perbankan dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
7. Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
SYARAT PENYELESAIAN MELALUI AJUDIKASI

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Ajudikasi LAPSPI harus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:
1. Merupakan sengketa di bidang Perbankan dan/atau berkaitan dengan bidang Perbankan;
2. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa;
3. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian;
4. Sengketa yang telah menempuh upaya Mediasi tetapi Para Pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;
5. Antara Pemohon dan Termohon terikat dengan Perjanjian Mediasi
6. Pihak Pemohon adalah nasabah Basic Saving Accounts (BSA) dan nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai sengketa maksimum Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan Pihak Termohon adalah Bank.
SIFAT AJUDIKASI

1. Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi LAPSPI dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan itikad baik dan bermartabat dengan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
2. Keikutsertaan Para Pihak dalam proses Ajudikasi adalah berdasarkan keinginan Para Pihak sendiri tanpa adanya paksaan, dan harus diikuti dengan santun, saling menghormati dan tertib.
3. Adanya keharusan bagi Termohon untuk menerima apapun Putusan Ajudikasi, dan sebaliknya diberikannya opsi bagi Pemohon untuk menerima atau tidak menerima Putusan Ajudikasi, adalah sifat dasar dari mekanisme Ajudikasi, sehingga Para Pihak tidak akan membuat Perjanjian Ajudikasi tanpa adanya kedua hal tersebut.
4. Putusan Ajudikasi bersifat final dan mengikat Para Pihak setelah Pemohon menerima dan menandatangani Putusan Ajudikasi tersebut.
5. Putusan Ajudikasi yang telah diterima Pemohon sebagaimana dimaksud butir 4 harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Afek

Pengertian Afek (Affect), suasana Hati (Mood), Emosi (Emotion), dan Perasaan (Feeling) A.       Pendahuluan Kadang-kadang, sulit diuraikan perbedaan antara afek atau sikap, suasana hati, emosi, dan perasaan. Hal itu terjadi karena sebagian besar kita menganggap afek adalah sikap, dimana sikap sangat dipengaruhi oleh suasana hati dan perasaan. Hal ini tidak salah, sebab secara harafiah makna kata  afek  dan turunannya adalah sebagai berikut: [Istilah dalam bidang psikologis]  afek adalah   perasaan dan emosi yang menekankan tingkat kesenangan atau kesedihan yang pada kualitas senang dan tidak senang, nyaman mewarnai perasaan. Contoh: cinta, kebencian, kesukaan dan hobi [istilah dalam bidang kedokteran] afek adalah   perubahan perasaan karena tanggapan dalam kesadaran seseorang (terutama apabila tanggapan itu datangnya  mendadak dan  berlangsung tidak lama, seperti marah) Afeksi, bermakna (...

Pengertian Seni Rupa Dua dimensi dan tiga dimensi

SENI RUPA 2 DIMENSI Seni rupa dua dimensi adalah suatu karya seni rupa yang memiliki dua sisi saja, yaitu sisi panjang dan lebar, sehingga tidak mempunyai ruang karena tidak mempunyai unsur ketebalan. Contoh : 1. Lukisan 2. Seni Grafis    Adalah cabang seni rupa yang berbentuk 2 Dimensi yang proses pembuatan karyanya dengan menggunakan teknik cetak Teknik – teknik dalam seni rupa 2 dimensi Teknik Plakat yaitu melukis dengan menggunakan cat poster, cat minyak cat akrelik, dengan goresan yang tebal, sehingga menghasilkan warna pekat dan padat. Teknik Transparan yaitu teknik menggambar / melukis dengan menggunakan cat air, dengan sapuan warna yang tipis sehingga hasilnya nampak transparan. Teknik Kolase yaitu melukis dengan memotong kertas yang kemudian ditempel sehingga membentuk lukisan yang realis atau abstrak. Teknik 3M (melipat, menggunting, dan merekat) adalah merupakan proses manipulasi lembaran kertas menjadi suatu bentuk tiga dimensi. Unsur – u...

Cara Cepat mendapatkan uang

Bagaimana  cara mendapatkan uang dari internet ? Ini adalah hal yang paling banyak di cari oleh pengguna internet. Anda mungkin seorang mahasiswa, ibu rumah tangga atau bahkan karyawan yang sudah mendapatkan penghasilan setiap bulan tapi masih ingin mencari cara untuk mendapatkan uang dari Internet. Tidak apa-apa, karena saya juga begitu. Penghasilan yang saya dapat pas-pasan jadi saya memutuskan untuk terjun ke bisnis online yang mungkin bisa memberikan penghasilan tambahan untuk saya. Anda juga bisa mengikuti apa yang saya lakukan. Tapi perlu anda ingat. Mencari penghasilan tambahan dari internet itu tidak mudah. Kalau tidak hati-hati, anda bisa jadi korban penipuan dalam dunia online. Jangan percaya dengan bisnis yang bisa membuat anda kaya dalam waktu singkat. Tidak ada yang seperti itu. Sama seperti di dunia offline, anda juga harus mau bekerja keras jika ingin mendapatkan penghasilan dari dunia online. Dalam artikel ini, saya akan menunjukkan kepad...