Skip to main content

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.
Ajudikator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Prosedur Ajudikasi LAPSPI untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Ajudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya kepada Ajudikasi LAPSPI.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Ajudikasi adalah Pengadilan dan Arbitrase, karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/arbiter) dan putusannya bersifat mengikat. Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Dalam perkembangannya “Ajudikasi” dipergunakan untuk mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Ajudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Bisa jadi bahwa sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya melalui mekanisme lain namun tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Ajudikasi ini berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga tidak mengherankan jika mekanisme tersebut dinilai sesuai untuk penyelesaian sengketa nasabah/konsumen ritel dan kecil.
MENGAPA MEMILIH AJUDIKASI

Beberapa pertimbangan mengapa memilih Ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya :
1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan
benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak
konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah
menerima putusan ataukah menolak putusan;
4. Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami dunia perbankan dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
7. Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
SYARAT PENYELESAIAN MELALUI AJUDIKASI

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Ajudikasi LAPSPI harus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:
1. Merupakan sengketa di bidang Perbankan dan/atau berkaitan dengan bidang Perbankan;
2. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa;
3. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian;
4. Sengketa yang telah menempuh upaya Mediasi tetapi Para Pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;
5. Antara Pemohon dan Termohon terikat dengan Perjanjian Mediasi
6. Pihak Pemohon adalah nasabah Basic Saving Accounts (BSA) dan nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai sengketa maksimum Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan Pihak Termohon adalah Bank.
SIFAT AJUDIKASI

1. Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi LAPSPI dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan itikad baik dan bermartabat dengan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
2. Keikutsertaan Para Pihak dalam proses Ajudikasi adalah berdasarkan keinginan Para Pihak sendiri tanpa adanya paksaan, dan harus diikuti dengan santun, saling menghormati dan tertib.
3. Adanya keharusan bagi Termohon untuk menerima apapun Putusan Ajudikasi, dan sebaliknya diberikannya opsi bagi Pemohon untuk menerima atau tidak menerima Putusan Ajudikasi, adalah sifat dasar dari mekanisme Ajudikasi, sehingga Para Pihak tidak akan membuat Perjanjian Ajudikasi tanpa adanya kedua hal tersebut.
4. Putusan Ajudikasi bersifat final dan mengikat Para Pihak setelah Pemohon menerima dan menandatangani Putusan Ajudikasi tersebut.
5. Putusan Ajudikasi yang telah diterima Pemohon sebagaimana dimaksud butir 4 harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Abrasi

Pengertian Abrasi Dan Penyebabnya  - Abrasi adalah suatu proses pengikisan tanah / pantai yang disebabkan oleh hantaman tenaga gelombang laut, arus laut, sungai, pasang surut laut, gletser dan angin yang bersifat merusak di sekitarnya. Abrasi disebut juga dengan erosi pantai. Abrasi berasal dari bahasa Latin yakni AbradÄ•re atau Abrasio, yang berarti "keributan". Intensitas Abrasi tergantung pada, konsentrasi kecepatan kekerasan ombak , dan massa partikel yang bergerak. Akibat dari Abrasi ini adalah pembentukan sebuah tebing yang bisa mencapai beberapa meter hingga puluhan kilometer. Penyebab Terjadinya Abrasi Abrasi terjadi karena naiknya permukaan air laut di seluruh dunia karena mencairnya lapisan es di daerah kutub bumi. Pencairan ES ini diakibatkan oleh pemanasan Global. Pemanasan Global ini terjadi karena gas-gas CO2 yang berasal dari asap pabrik maupun dari gas kendaraan bermotor menghalangi keluarnya gelombang panas dari matahari yang dipantulkan oleh bumi, sehingga pa...

Pengertian Agen

BEDANYA DISTRIBUTOR, SUPLIER, AGEN, RESELLER/DROPSHIPPER Sering banget mendengar istilah DISTRIBUTOR, AGEN, RESELLER DAN SUPLIER tapi banyak sekali yg tertukar antara istilah distributor dan agen.. dan ada juga reseller DROPSHIPPER. ada yang tahu bedanya? ok kita bahas ya.. 1. DISTRIBUTOR adalah seseorang/perusahaan yang membeli produk dari PRODUSEN yang memproduksinya langsung dan menawarkan/menjual kembali kepada toko/retail. Distributor bisa saja mengambil produk dari beberapa produsen untuk ditawarkan ke-toko-toko. Biasanya DISTRIBUTOR akan menerima prosentase diskon harga yg lebih besar dari produsen krn melakukan pembelian dalam jumlah sangat banyak (stok barang)  Jadi Distributor adalah penghubung antara produsen-produsen, AGEN dan toko-toko retail.Contohnya; Distributor makanan ringan menawarkan berbagai jenis makanan kepada toko retail. 2. SUPLIER adalah seseorang/perusahaan yang secara kontinu menjual barang kepada kita. Biasanya barang tersebut bukan...
Pengertian Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)  Pakarakuntansi.com -  Pertama adalah Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) secara umum akuntansi keuangan (financial accounting) atau biasa dikenal juga dengan akuntansi umum (general accounting), sasarannya pada akuntansi keuangan (financial accounting) adalah mengenai suatu kegiatan akuntansi keuangan yang proses transaksi keuangannya sudah terjadi yang mencakup perubahan aktiva, kewajiban dan ekuitasnya yang informasinya disajikan dalam bentuk laporan keuangan, yang penggunannya (user) sebagai pengambil keputusan dari pihak luar perusahan tersebut. Tujuan akuntansi keuangan (financial accounting) ialah bertujuan memberikan laporan keuangan untuk pihak – pihak yang berkepentingan baik dari dalam ataupun luar perusahaan seperti bank, investor, debitor, kreditor, pemerintah dan khalayak ramai, dengan demikian akuntansi keuangan (financial accounting) dalam prosesnya menyangkut dengan kepentingan umum, sehingga dalam pel...