Skip to main content

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.
Ajudikator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Prosedur Ajudikasi LAPSPI untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Ajudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya kepada Ajudikasi LAPSPI.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Ajudikasi adalah Pengadilan dan Arbitrase, karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/arbiter) dan putusannya bersifat mengikat. Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Dalam perkembangannya “Ajudikasi” dipergunakan untuk mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Ajudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Bisa jadi bahwa sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya melalui mekanisme lain namun tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Ajudikasi ini berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga tidak mengherankan jika mekanisme tersebut dinilai sesuai untuk penyelesaian sengketa nasabah/konsumen ritel dan kecil.
MENGAPA MEMILIH AJUDIKASI

Beberapa pertimbangan mengapa memilih Ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya :
1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan
benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak
konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah
menerima putusan ataukah menolak putusan;
4. Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami dunia perbankan dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
7. Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
SYARAT PENYELESAIAN MELALUI AJUDIKASI

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Ajudikasi LAPSPI harus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:
1. Merupakan sengketa di bidang Perbankan dan/atau berkaitan dengan bidang Perbankan;
2. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa;
3. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian;
4. Sengketa yang telah menempuh upaya Mediasi tetapi Para Pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;
5. Antara Pemohon dan Termohon terikat dengan Perjanjian Mediasi
6. Pihak Pemohon adalah nasabah Basic Saving Accounts (BSA) dan nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai sengketa maksimum Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan Pihak Termohon adalah Bank.
SIFAT AJUDIKASI

1. Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi LAPSPI dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan itikad baik dan bermartabat dengan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
2. Keikutsertaan Para Pihak dalam proses Ajudikasi adalah berdasarkan keinginan Para Pihak sendiri tanpa adanya paksaan, dan harus diikuti dengan santun, saling menghormati dan tertib.
3. Adanya keharusan bagi Termohon untuk menerima apapun Putusan Ajudikasi, dan sebaliknya diberikannya opsi bagi Pemohon untuk menerima atau tidak menerima Putusan Ajudikasi, adalah sifat dasar dari mekanisme Ajudikasi, sehingga Para Pihak tidak akan membuat Perjanjian Ajudikasi tanpa adanya kedua hal tersebut.
4. Putusan Ajudikasi bersifat final dan mengikat Para Pihak setelah Pemohon menerima dan menandatangani Putusan Ajudikasi tersebut.
5. Putusan Ajudikasi yang telah diterima Pemohon sebagaimana dimaksud butir 4 harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tegangan Ac

Pengertian Tegangan AC  AC (Alternating-Current) berarti arus bolak-balik.  Maksudnya adalah arus listrik yang mengalir pada suatu hantaran yang tegangannya berubah-ubah potential, yaitu + (positif) dan - (negatif) bergantian secara kontinu.  Pada AC dikenal istilah  frekwensi (frequency) yaitu intensitas gelombang listrik yang terjadi pada suatu pewaktuan, dinyatakan dengan f, satuan :  Hertz  (Hz).  Setiap satu putaran gelombang (periode) adalah satu kali pergantian dari tegangan + (positif) ke tegangan - (negatif).  Jika satu putaran gelombang (satu periode) ini terjadi dalam waktu satu detik, maka inilah yang disebut dengan 1 Hertz.  Kurvanya digambarkan sebagai berikut : Pada gambar tampak bahwa awalnya tegangan dari nol menaik ke potential positif hingga mencapai +3V, lalu turun hingga mencapai nol lagi kemudian terus ke arah potential negatif hingga mencapai -3V, lalu menaik kembali hingga ke angka nol Volt lagi.  Kejadian in...

Pengertian Asam Dan Basa

Pengertian Asam Dan Basa Selama ribuan tahun orang telah mengetahui bahwa cuka, jus lemon, dan banyak makanan lain memiliki rasa asam. Namun, baru beberapa ratus tahun yang lalu baru diketahui mengapa makanan atau minuman tersebut berasa asam. Baru pada abad ketujuh belas, penulis Irlandia dan kimia amatir Robert Boyle pertama kali memberi label zat baik sebagai asam atau basa (sesuai dengan karakteristik sebagai berikut: Asam rasa asam , yang merusak logam-logam, perubahan lakmus (pewarna diekstrak dari lumut) merah, dan menjadi kurang asam bila dicampur dengan basa. Basa terasa licin , perubahan lakmus biru, dan menjadi kurang dasar bila dicampur dengan asam. Sedangkan untuk istilah asam (acid) berasal dari bahasa Latin acetum yang berarti cuka. Sedangkan istilah basa (alkali) berasal dari bahasa Arab yang berarti abu. Juga sudah lama diketahui bahwa asam dan basa saling menetralkan. Di alam, asam ditemukan dalam buah-buahan, misalnya asam sitrat dalam buah jeruk berfun...

Pengertian Senam Aerobik

Pengertian Senam Aerobik dan Gerakannya beserta Manfaatnya Senam Aerobik adalah kegiatan atau gerak badan yang menuntut lebih banyak oksigen untuk memperpanjang waktu dan memaksa tubuh untuk memperbaiki sistemnya. Pelopor senam aerobik adalah Dr. Kenneth Cooper pada tahun 1960 dengan konsep ritme musik dan gerakan yang teratur, sehingga menjadikan tubuh dapat memompa oksigen dan meningkatkan denyut jantung. Saat ini istilah senam aerobik biasa dikenal dengan senam irama atau senam ritmik. Senam irama atau senam ritmik adalah gerakan senam yang dilakukan dalam irama musik atau latihan bebas yang dilakukan secara berirama. Alat yang sering digunakan dalam senam irama adalah gada, simpai, tongkat, bola, pita, topi, dan sebagainya. Senam irama atau senam ritmik berguna untuk menyalurkan nilai seni atau rasa keindahan, membina, dan meningkatkan seni gerak. Dalam melakukan senam irama ada beberapa hal yang ditekankan, yaitu irama, kelentukan tubuh, dan kontinuitas gerakan. Adapun me...