Skip to main content

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.
Ajudikator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Prosedur Ajudikasi LAPSPI untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Ajudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya kepada Ajudikasi LAPSPI.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Ajudikasi adalah Pengadilan dan Arbitrase, karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/arbiter) dan putusannya bersifat mengikat. Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Dalam perkembangannya “Ajudikasi” dipergunakan untuk mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Ajudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Bisa jadi bahwa sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya melalui mekanisme lain namun tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Ajudikasi ini berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga tidak mengherankan jika mekanisme tersebut dinilai sesuai untuk penyelesaian sengketa nasabah/konsumen ritel dan kecil.
MENGAPA MEMILIH AJUDIKASI

Beberapa pertimbangan mengapa memilih Ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya :
1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan
benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak
konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah
menerima putusan ataukah menolak putusan;
4. Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami dunia perbankan dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
7. Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
SYARAT PENYELESAIAN MELALUI AJUDIKASI

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Ajudikasi LAPSPI harus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:
1. Merupakan sengketa di bidang Perbankan dan/atau berkaitan dengan bidang Perbankan;
2. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa;
3. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian;
4. Sengketa yang telah menempuh upaya Mediasi tetapi Para Pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;
5. Antara Pemohon dan Termohon terikat dengan Perjanjian Mediasi
6. Pihak Pemohon adalah nasabah Basic Saving Accounts (BSA) dan nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai sengketa maksimum Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan Pihak Termohon adalah Bank.
SIFAT AJUDIKASI

1. Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi LAPSPI dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan itikad baik dan bermartabat dengan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
2. Keikutsertaan Para Pihak dalam proses Ajudikasi adalah berdasarkan keinginan Para Pihak sendiri tanpa adanya paksaan, dan harus diikuti dengan santun, saling menghormati dan tertib.
3. Adanya keharusan bagi Termohon untuk menerima apapun Putusan Ajudikasi, dan sebaliknya diberikannya opsi bagi Pemohon untuk menerima atau tidak menerima Putusan Ajudikasi, adalah sifat dasar dari mekanisme Ajudikasi, sehingga Para Pihak tidak akan membuat Perjanjian Ajudikasi tanpa adanya kedua hal tersebut.
4. Putusan Ajudikasi bersifat final dan mengikat Para Pihak setelah Pemohon menerima dan menandatangani Putusan Ajudikasi tersebut.
5. Putusan Ajudikasi yang telah diterima Pemohon sebagaimana dimaksud butir 4 harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dan Kepanjangan AFTA

AFTA, ABD, EU, EFTA, ASEAN, APEC, Pengertian dan Kepanjangan. AFTA. AFTA adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas. AFTA ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang direncanakan tercapai dalam waktu 9 tahun (1993-2002). Rencana ini dijalankan dengan cara penghapusan biaya tarif (bea masuk 0-5%) maupun biaya tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Dengan cara ini, AFTA berharap ASEAN menjadi basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduk ASEAN. Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian bertambah

Pengertian Akademik

pengertian akademik menurut para ahli . apa yang ada difikiran kamu ketika kamu mendengar kata akademik? Akademik adalah sebuah hal yang penting untuk setiap orang ketahui. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk mengatasi segala masalah dengan kehidupan. Sebuah akademik bisa dengan berbagai cara yang akan menajdikan kita memilikinya. Akademik bisa kita peroleh dengan materi yang kita dapatkan dari buku, dan media lainnya yang merupakan akademik tertulis. Namun sebuah akademik juga bisa kita dapatkan tanpa materi yang menjadi sebuah ilmu tertulis. Seperti ilmu kehidupan, akademik tentang jalan hidup dan lain sebagainya yang dengan akademik itu akan menjadikan kamu mampu untuk menjalani kehidupan kamu dengan baik. Namun apa yang menjadi sebuah pengertian dari akademik? Apa yang menjadi sebuah deskripsi akademik yang akan menjelaskan arti dari akademik. Mungkin kamu memiliki sebuah pengertian

Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Istilah  “Ahlul  H alli wal ‘Aqdi”  sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena itu, tidak semua fukaha menyebut dengan istilah yang sama. Imam al-Mawardi dan al-Farra’, misalnya, menggunakan istilah  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi .2 Al-Amidi dan ar-Ramli menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ikhtiyâr” .3 Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah  “Fudhalâ’ al-Ummah”. 4 Al-Qahir al-Baghdadi menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ijtihâd wal ‘Adalah.” 5 Semua ini mempunyai konotasi yang sama. Secara bahasa  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi  adalah orang yang memberikan penyelesaian ( Ahlul  H all ) dan mengikat ( wal ‘Aqd ). Dalam Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’ , Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikannya dengan: أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ: ذُوْ الشَّوْكَةِ وَالسَّطْوَةِ وَالرَّأْيِ وَالتَّدْبِيْرِ فِي الْبِلاَدِ Ahlul  H al