Skip to main content

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian Sengketa diluar arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Ajudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh Pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan tersebut mengikat Para Pihak.
Ajudikator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Prosedur Ajudikasi LAPSPI untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Ajudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya kepada Ajudikasi LAPSPI.
Dalam pembahasan mengenai Alternative Dispute Resolution (ADR), yang termasuk dalam mekanisme Ajudikasi adalah Pengadilan dan Arbitrase, karena di sana ada putusan yang dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (hakim/arbiter) dan putusannya bersifat mengikat. Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi dan sebagainya yang di sana tidak ada suatu putusan (melainkan suatu kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela oleh para pihak).
Dalam perkembangannya “Ajudikasi” dipergunakan untuk mekanisme ADR yang karakteristiknya mirip dengan Arbitrase. Dapat dikatakan bahwa Ajudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan kemudian di-customised sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim), karena sengketa ritel dan kecil tersebut akan sangat tidak efisien (costly) jika diselesaikan melalui Arbitrase.
Bisa jadi bahwa sengketa ritel dan kecil tersebut sebelumnya sudah menempuh upaya Mediasi tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga para pihak menghendaki suatu putusan atas sengketanya melalui mekanisme lain namun tidak melalui Arbitrase, apalagi pengadilan. Mekanisme Ajudikasi ini berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga tidak mengherankan jika mekanisme tersebut dinilai sesuai untuk penyelesaian sengketa nasabah/konsumen ritel dan kecil.
MENGAPA MEMILIH AJUDIKASI

Beberapa pertimbangan mengapa memilih Ajudikasi untuk menyelesaikan sengketanya :
1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan
benar-salah menurut hukum (right based procedure/ approach);
3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun pihak
konsumen sebagai pemohon (penggugat) menghendaki ada opsi baginya untuk memilih apakah
menerima putusan ataukah menolak putusan;
4. Penyedia jasa sebagai termohon (tergugat) ingin memberikan layanan yang baik bagi konsumennya dengan harapan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa dalam persoalan kepercayaan (loyalitas) konsumen yang lainnya (termasuk masyarakat luas);
5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Adjudikator) benar-benar memahami dunia perbankan dan mempunyai keahlian ber-Adjudikasi;
6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum;
7. Para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
SYARAT PENYELESAIAN MELALUI AJUDIKASI

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Ajudikasi LAPSPI harus memenuhi semua kriteria tersebut di bawah ini:
1. Merupakan sengketa di bidang Perbankan dan/atau berkaitan dengan bidang Perbankan;
2. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh Pihak yang bersengketa;
3. Sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian;
4. Sengketa yang telah menempuh upaya Mediasi tetapi Para Pihak tidak berhasil mencapai perdamaian;
5. Antara Pemohon dan Termohon terikat dengan Perjanjian Mediasi
6. Pihak Pemohon adalah nasabah Basic Saving Accounts (BSA) dan nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai sengketa maksimum Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sedangkan Pihak Termohon adalah Bank.
SIFAT AJUDIKASI

1. Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi LAPSPI dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan itikad baik dan bermartabat dengan mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
2. Keikutsertaan Para Pihak dalam proses Ajudikasi adalah berdasarkan keinginan Para Pihak sendiri tanpa adanya paksaan, dan harus diikuti dengan santun, saling menghormati dan tertib.
3. Adanya keharusan bagi Termohon untuk menerima apapun Putusan Ajudikasi, dan sebaliknya diberikannya opsi bagi Pemohon untuk menerima atau tidak menerima Putusan Ajudikasi, adalah sifat dasar dari mekanisme Ajudikasi, sehingga Para Pihak tidak akan membuat Perjanjian Ajudikasi tanpa adanya kedua hal tersebut.
4. Putusan Ajudikasi bersifat final dan mengikat Para Pihak setelah Pemohon menerima dan menandatangani Putusan Ajudikasi tersebut.
5. Putusan Ajudikasi yang telah diterima Pemohon sebagaimana dimaksud butir 4 harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Seni Rupa Dua dimensi dan tiga dimensi

SENI RUPA 2 DIMENSI Seni rupa dua dimensi adalah suatu karya seni rupa yang memiliki dua sisi saja, yaitu sisi panjang dan lebar, sehingga tidak mempunyai ruang karena tidak mempunyai unsur ketebalan. Contoh : 1. Lukisan 2. Seni Grafis    Adalah cabang seni rupa yang berbentuk 2 Dimensi yang proses pembuatan karyanya dengan menggunakan teknik cetak Teknik – teknik dalam seni rupa 2 dimensi Teknik Plakat yaitu melukis dengan menggunakan cat poster, cat minyak cat akrelik, dengan goresan yang tebal, sehingga menghasilkan warna pekat dan padat. Teknik Transparan yaitu teknik menggambar / melukis dengan menggunakan cat air, dengan sapuan warna yang tipis sehingga hasilnya nampak transparan. Teknik Kolase yaitu melukis dengan memotong kertas yang kemudian ditempel sehingga membentuk lukisan yang realis atau abstrak. Teknik 3M (melipat, menggunting, dan merekat) adalah merupakan proses manipulasi lembaran kertas menjadi suatu bentuk tiga dimensi. Unsur – u...

Pengertian Aerophone

Pengertian Aerophone dan Contoh Alat Musiknya Pengertian Aerophone dan Contoh Alat Musikny a - Kalian tahu apa itu alat musik aerophone? Aerophone adalah suatu jenis alat musik yang menggunakan sumber bunyi berupa udara. Alat musik yang tergolong aerophone ini kebanyakan ditiup oleh sang pemusik. Getaran udara yang di dalam alat musik ini yang nantinya akan menghasilkan bunyi. Tidak hanya itu saja, getaran udara yang ada di dalamnya inilah sehingga bunyi-bunyian juga bervariasi serta merdu untuk didengarkan. Tidak hanya ditiup saja, alat musik aerophone ini sedikit membutuhkan yang namanya penekanan atau pemompaan dengan nafas. Jika kita berbicara mengenai tinggi rnedahnya yang dihasilkan pada jenis alat musik aerophone, tentu dipengaruhi oleh adanya lubang-lubang yang berguna untuk mengendalikan nada.. Beberapa contoh alat musik aerophone, seperti : Akordion Flute Harmonika Klarinet Melodion Pianika Recorder Saxophone Seruling (Suli...

Pengertian Kerajinan Limbah Tekstil

Pengertian Kerajinan Limbah Tekstil, Desain dengan Berbagai Teknik Konduksinya.     Limbah tekstil merupakan limbah yang dihasilkan dalam proses pengkanjian, proses penghilangan kanji, penggelantangan, pemasakan, merserisasi, pewarnaan, pencetakan dan proses penyempurnaan. Proses penyempurnaan kapas menghasil kan limbah yang lebih banyak dan lebih kuat dari pada limbah dari proses penyempurnaan bahan sistesis. Jadi, kerajinan limbah tekstil adalah suatu karya tangan yang dihasilkan oleh buangan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).     Teknik konduksi dalam kerajinan limbah tekstil: 1. CETAK SARING/SABLON 2. BATIK Teknik menghias permukaan kain dengan menggunakan screen. Teknik menghias permukaan kain menggunakan malam batik dengan pewarnaan alami dan buatan 3. MAKRAME Teknik membentuk struktur dengan menggunakan berbagai simpul/ikatan.  4. JAHIT Teknik pembuatan suatu karya kerajinan y...