Skip to main content

Pengertian Akad

Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.
Akad dengan makna luas inilah yang Allah inginkan dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)
Rukun Akad
Ada tiga rukun akad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi adanya transaksi.
Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara langsung menangani sebuah transaksi. Agar sebuah akad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi.
Dalam sudut pandang fiqh, orang yang memiliki kapasitas untuk mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi kriteria berikut:
Pertama, rusyd yaitu kemampuan untuk membelanjakan harta dengan baik. Kemampuan ini dimiliki oleh orang yang baligh, bukan anak kecil, dan berakal, bukan orang gila.Di samping itu orang tersebut juga tidak sedang di-hajr. Hajr dalam hal ini adalah hukuman yang tetapkan oleh hakim terhadap seseorang berupa tidak boleh mengadakan transaksi. Hal ini disebabkan orang tersebut sedang terlilit hutang atau dinilai tidak bisa memegang uang dengan baik.
Kedua, tidak dipaksa. Oleh karena itu transaksi yang diadakan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa itu tidak sah kecuali jika pemaksaan yang dilakukan dalam hal ini memang bisa dibenarkan secara hukum syariat. Contohnya adalah penghutang yang menunda-nunda untuk melunasi hutangnya tanpa alasan atau orang yang pailit dipaksa oleh pihak pengadilan untuk menjual hartanya dalam rangka melunasi hutang yang menjadi kewajibannya.


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dan Kepanjangan AFTA

AFTA, ABD, EU, EFTA, ASEAN, APEC, Pengertian dan Kepanjangan. AFTA. AFTA adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas. AFTA ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang direncanakan tercapai dalam waktu 9 tahun (1993-2002). Rencana ini dijalankan dengan cara penghapusan biaya tarif (bea masuk 0-5%) maupun biaya tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Dengan cara ini, AFTA berharap ASEAN menjadi basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduk ASEAN. Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian bertambah

Pengertian Akademik

pengertian akademik menurut para ahli . apa yang ada difikiran kamu ketika kamu mendengar kata akademik? Akademik adalah sebuah hal yang penting untuk setiap orang ketahui. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk mengatasi segala masalah dengan kehidupan. Sebuah akademik bisa dengan berbagai cara yang akan menajdikan kita memilikinya. Akademik bisa kita peroleh dengan materi yang kita dapatkan dari buku, dan media lainnya yang merupakan akademik tertulis. Namun sebuah akademik juga bisa kita dapatkan tanpa materi yang menjadi sebuah ilmu tertulis. Seperti ilmu kehidupan, akademik tentang jalan hidup dan lain sebagainya yang dengan akademik itu akan menjadikan kamu mampu untuk menjalani kehidupan kamu dengan baik. Namun apa yang menjadi sebuah pengertian dari akademik? Apa yang menjadi sebuah deskripsi akademik yang akan menjelaskan arti dari akademik. Mungkin kamu memiliki sebuah pengertian

Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Istilah  “Ahlul  H alli wal ‘Aqdi”  sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena itu, tidak semua fukaha menyebut dengan istilah yang sama. Imam al-Mawardi dan al-Farra’, misalnya, menggunakan istilah  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi .2 Al-Amidi dan ar-Ramli menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ikhtiyâr” .3 Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah  “Fudhalâ’ al-Ummah”. 4 Al-Qahir al-Baghdadi menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ijtihâd wal ‘Adalah.” 5 Semua ini mempunyai konotasi yang sama. Secara bahasa  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi  adalah orang yang memberikan penyelesaian ( Ahlul  H all ) dan mengikat ( wal ‘Aqd ). Dalam Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’ , Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikannya dengan: أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ: ذُوْ الشَّوْكَةِ وَالسَّطْوَةِ وَالرَّأْيِ وَالتَّدْبِيْرِ فِي الْبِلاَدِ Ahlul  H al