Skip to main content

Pengertian Konsiliasi

Pengertian Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.

Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement ofa dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of Conciliation is a court with propose terms of adjusments, so as to avoid litigation.

Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).

Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dan Kepanjangan AFTA

AFTA, ABD, EU, EFTA, ASEAN, APEC, Pengertian dan Kepanjangan. AFTA. AFTA adalah singkatan dari kepanjangan ASEAN Free Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas. AFTA ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN yang direncanakan tercapai dalam waktu 9 tahun (1993-2002). Rencana ini dijalankan dengan cara penghapusan biaya tarif (bea masuk 0-5%) maupun biaya tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Dengan cara ini, AFTA berharap ASEAN menjadi basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduk ASEAN. Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian bertambah

Pengertian Akademik

pengertian akademik menurut para ahli . apa yang ada difikiran kamu ketika kamu mendengar kata akademik? Akademik adalah sebuah hal yang penting untuk setiap orang ketahui. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk menjalani kehidupan ini dengan baik. Dengan akademik, akan menjadikan kita mampu untuk mengatasi segala masalah dengan kehidupan. Sebuah akademik bisa dengan berbagai cara yang akan menajdikan kita memilikinya. Akademik bisa kita peroleh dengan materi yang kita dapatkan dari buku, dan media lainnya yang merupakan akademik tertulis. Namun sebuah akademik juga bisa kita dapatkan tanpa materi yang menjadi sebuah ilmu tertulis. Seperti ilmu kehidupan, akademik tentang jalan hidup dan lain sebagainya yang dengan akademik itu akan menjadikan kamu mampu untuk menjalani kehidupan kamu dengan baik. Namun apa yang menjadi sebuah pengertian dari akademik? Apa yang menjadi sebuah deskripsi akademik yang akan menjelaskan arti dari akademik. Mungkin kamu memiliki sebuah pengertian

Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi

Istilah  “Ahlul  H alli wal ‘Aqdi”  sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena itu, tidak semua fukaha menyebut dengan istilah yang sama. Imam al-Mawardi dan al-Farra’, misalnya, menggunakan istilah  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi .2 Al-Amidi dan ar-Ramli menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ikhtiyâr” .3 Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah  “Fudhalâ’ al-Ummah”. 4 Al-Qahir al-Baghdadi menyebutnya dengan istilah  “Ahlul Ijtihâd wal ‘Adalah.” 5 Semua ini mempunyai konotasi yang sama. Secara bahasa  Ahlul  H alli wal ‘Aqdi  adalah orang yang memberikan penyelesaian ( Ahlul  H all ) dan mengikat ( wal ‘Aqd ). Dalam Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’ , Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikannya dengan: أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ: ذُوْ الشَّوْكَةِ وَالسَّطْوَةِ وَالرَّأْيِ وَالتَّدْبِيْرِ فِي الْبِلاَدِ Ahlul  H al