Skip to main content

PENGERTIAN NORMA

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

Apa yang dimkasud norma ?  Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
 
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam normaJenis-jenis norma antara lain:

1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
     a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
     b. Jangan membunuh sesama manusia.
     c. Hormatilah sesamamu.
     d. Bersikaplah jujur.
         
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan


    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
     a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
     b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
     c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
     d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia

     Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh Implementasi Norma Agama



    Contoh-contoh norma agama, antara lain:
     a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
     b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
     c. Tidak boleh berbuat cabul.
     d. Hormatilah bapak ibumu.
     Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 


Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum


     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
     a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
     b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
     c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
     d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia

    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Abrasi

Pengertian Abrasi Dan Penyebabnya  - Abrasi adalah suatu proses pengikisan tanah / pantai yang disebabkan oleh hantaman tenaga gelombang laut, arus laut, sungai, pasang surut laut, gletser dan angin yang bersifat merusak di sekitarnya. Abrasi disebut juga dengan erosi pantai. Abrasi berasal dari bahasa Latin yakni AbradÄ•re atau Abrasio, yang berarti "keributan". Intensitas Abrasi tergantung pada, konsentrasi kecepatan kekerasan ombak , dan massa partikel yang bergerak. Akibat dari Abrasi ini adalah pembentukan sebuah tebing yang bisa mencapai beberapa meter hingga puluhan kilometer. Penyebab Terjadinya Abrasi Abrasi terjadi karena naiknya permukaan air laut di seluruh dunia karena mencairnya lapisan es di daerah kutub bumi. Pencairan ES ini diakibatkan oleh pemanasan Global. Pemanasan Global ini terjadi karena gas-gas CO2 yang berasal dari asap pabrik maupun dari gas kendaraan bermotor menghalangi keluarnya gelombang panas dari matahari yang dipantulkan oleh bumi, sehingga pa...

Pengertian Agen

BEDANYA DISTRIBUTOR, SUPLIER, AGEN, RESELLER/DROPSHIPPER Sering banget mendengar istilah DISTRIBUTOR, AGEN, RESELLER DAN SUPLIER tapi banyak sekali yg tertukar antara istilah distributor dan agen.. dan ada juga reseller DROPSHIPPER. ada yang tahu bedanya? ok kita bahas ya.. 1. DISTRIBUTOR adalah seseorang/perusahaan yang membeli produk dari PRODUSEN yang memproduksinya langsung dan menawarkan/menjual kembali kepada toko/retail. Distributor bisa saja mengambil produk dari beberapa produsen untuk ditawarkan ke-toko-toko. Biasanya DISTRIBUTOR akan menerima prosentase diskon harga yg lebih besar dari produsen krn melakukan pembelian dalam jumlah sangat banyak (stok barang)  Jadi Distributor adalah penghubung antara produsen-produsen, AGEN dan toko-toko retail.Contohnya; Distributor makanan ringan menawarkan berbagai jenis makanan kepada toko retail. 2. SUPLIER adalah seseorang/perusahaan yang secara kontinu menjual barang kepada kita. Biasanya barang tersebut bukan...
Pengertian Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)  Pakarakuntansi.com -  Pertama adalah Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) secara umum akuntansi keuangan (financial accounting) atau biasa dikenal juga dengan akuntansi umum (general accounting), sasarannya pada akuntansi keuangan (financial accounting) adalah mengenai suatu kegiatan akuntansi keuangan yang proses transaksi keuangannya sudah terjadi yang mencakup perubahan aktiva, kewajiban dan ekuitasnya yang informasinya disajikan dalam bentuk laporan keuangan, yang penggunannya (user) sebagai pengambil keputusan dari pihak luar perusahan tersebut. Tujuan akuntansi keuangan (financial accounting) ialah bertujuan memberikan laporan keuangan untuk pihak – pihak yang berkepentingan baik dari dalam ataupun luar perusahaan seperti bank, investor, debitor, kreditor, pemerintah dan khalayak ramai, dengan demikian akuntansi keuangan (financial accounting) dalam prosesnya menyangkut dengan kepentingan umum, sehingga dalam pel...